"Siap-siap, Kampanye Calon Kepala Daerah di Luar Tahapan Pilkada 2024!
Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengingatkan bahwa calon kepala daerah tidak boleh melakukan kampanye di luar masa kampanye yang telah ditetapkan. Menurutnya, pasangan calon yang sudah ditetapkan masih memiliki ruang untuk melakukan kampanye di luar masa kampanye. "Kalau kita merujuk pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024, maka ada ruang bagi pasangan calon yang sudah ditetapkan," kata Puadi.
Lalu, apa saja yang perlu diantisipasi oleh jajaran Bawaslu daerah? Puadi menginstruksikan untuk mengantisipasi hal tersebut dan membuat indeks potensi kerawanan pilkada. "Karena basis yang kita lakukan adalah upaya pencegahan, dan dalam proses pencegahan perlu dilakukan secara masif. Dan jika di dalam proses pengawasan ada dugaan pelanggaran, maka kita melakukan proses penindakan," katanya.
Sementara itu, KPU Kabupaten Purwakarta telah menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024. Mereka adalah Saepul Bahri Binzen - Abang Ijo Hapidin, Yadi Rusmayadi - Pipin Sopian, Anne Ratna Mustika - Budi Hermawan, dan Zainal Arifin - Sona Maulida Roemardie. "Nomor urut pasangan calon sudah diperoleh oleh calon bupati dan wakil bupati, selanjutnya kita akan memasuki masa kampanye," kata Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana.
Dalam acara Deklarasi Kampanye Damai, Dian mengatakan bahwa pihaknya menyisakan tiga agenda lagi yakni kampanye yang akan diselenggarakan selama enam puluh hari mulai 25 September sampai 23 November 2024. Kemudian dilanjutkan masa tenang pelaksanaannya yaitu tiga hari sebelum pemilihan. Lalu terakhir pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024. "Sesuai jadwal rencananya pada 16 Desember 2024 KPU harus sudah menetapkan pasangan calon terpilih hasil pilkada. Tahun depan tahun 2025 Purwakarta akan memiliki bupati dan wakil bupati baru hasil pilihan masyarakat," imbuh Dian.
KPU Kabupaten Subang juga sudah menetapkan nomor urut untuk pasangan calon yang akan berkontestasi di Pilbup Subang 2024. Pengundian dan penetapan itu dilaksanakan di Kantor KPU Subang pada Senin (23/09/2024). Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi, memimpin langsung kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut, kemudian hasilnya dituangkan dalam Keputusan KPU Subang bernomor 1069 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pilkada 2024.
Pasangan Ruhimat-Aceng Kudus mendapatkan nomor urut 1. Paslon Reynaldy-Agus Masykur mendapatkan nomor urut 2, dan ARD-Lina nomor urut 3. "Kedua, keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan di Subang 23 September 2024," katanya.
Pertanyaan yang muncul adalah, bagaimana cara Bawaslu daerah akan mengantisipasi kampanye calon kepala daerah di luar masa kampanye? Apa saja yang perlu dilakukan oleh calon kepala daerah untuk menghindari pelanggaran? Dan bagaimana cara masyarakat dapat memantau dan melaporkan pelanggaran yang terjadi?
Mari kita simak dan ikuti perkembangan pilkada 2024 ini dengan seksama. Kita tunggu apa saja yang akan terjadi selanjutnya!"
Ещё видео!