BACA SELENGKAPNYA: [ Ссылка ]
Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUN-VIDEO.COM - Para calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas mulai Senin (12/7/2021).
Hal tersebut dinyatakan VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Ещё видео!