Pemerintah Kota Kendari melalui Inspektorat Kota Kendari melaksanakan workshop penilaian mandiri Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi tahun 2023 yang berlangsung di Aula Samaturu, Balai Kota Kendari, Kamis (6/7/2023).
Workshop penilaian ini dibuka langsung oleh Plh Wali Kota Kendari Ridwansyah Taridala, dengan menghadirkan Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD) BPKP, Saul Pabendon sebagai narasumber.
Plh Wali Kota Kendari Ridwansyah Taridala mengatakan, berdasarkan Amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008, dimana pemerintah daerah wajib melakukan kegiatan pengendalian terhadap seluruh kegiatan unitnya.
Mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, pemantauan dan pertanggungjawaban, semuanya harus dilakukan dengan tertib, terkendali, efisien dan efektif.
Selain itu, hal ini juga sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mewujudkan layanan publik yang efisien dan efektif.
Untuk itu dirinya berharap, kepada peserta lingkup pemerintah Kota Kendari agar mencermati materi workshop ini.
"Yang ingin saya sampaikan kepada teman-teman peserta bahwa, SPIP ini dasarnya kuat PP Nomor 60 Tahun 2008 yang menjadi rujukan," jelasnya.
Sementara itu Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD) BPKP, Saul Pabendon sebagai narasumber menyampaikan bahwa, kapabilitas Inspektorat Kota Kendari sudah mencapai level 3 dari lima level.
Level 3 ini berarti kemampuan APIP di lingkungan Inspektorat Kota Kendari telah sanggup melakukan penilaian tentang efisiensi, efektivitas, ekonomis terhadap suatu kegiatan, serta mampu memberikan konsultasi pada tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian internal.
Menurutnya, SPIP salah satu rencana untuk mencapai tujuan pembangunan Kota Kendari. sehingga SPIP berfungsi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan dan tolak ukur efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern.
"Jadi SPIP itu adalah mengintegrasikan, seperti namanya integrated internal control," pungkasnya.
Ещё видео!