TRIBUN-VIDEO.COM - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal merevisi aturan-aturan terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Hal itu imbas kasus harta tak wajar dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan rencananya revisi aturan LHKPN dilakukan pada tahun ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buntut Kasus Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo, KPK Bakal Revisi Aturan LHKPN, [ Ссылка ].
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
Ещё видео!