LAPORAN - SRI WAHYUNIK | MALANG
SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Tahun 2018 disebut bakal menjadi tahun yang berat bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sebab tahun depan pemerintah mulai menerapkan kenaikan cukai rokok sebesar 10,04 persen.
Kenaikan cukai rokok itu selalu diikuti oleh penurunan produksi rokok, sementara target pendapatan Bea Cukai naik per tahun. "Ya harus diakui berat, tetapi kami harus memiliki terobosan dan upaya untuk tetap bisa memenuhi target dari pemerintah pusat," ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim II, Agus Hermawan usai pemusnahan barang kena cukai illegal, Selasa (19/12/2017).
Agus menyebut belum mengetahui berapa persen kenaikan target pendapatan untuk wilayah kerjanya. "Ini belum diputuskan, biasanya 10 persen per tahun kenaikannya. Jadi akan setara dengan kenaikan cukai rokok," imbuhnya.
Tahun 2017, target pendapatan untuk Kanwil DJBC Jatim II sebesar Rp 38,85 triliun dengan realisasi capaian mencapai Rp 77,04 persen sampai dengan November 2017. Agus optimistis sampai akhir Desember, target pendapatan bisa mencapai 100 persen.
Pemenuhan target itu, kata Agus, didapatkan dari pembelian cukai rokok untuk bulan Januari dan Februari 2018. Pengusaha rokok biasanya membeli pita cukai rokok ke DJBC di bulan Desember.
Menghadapi 2018, Kanwil DJBC Jatim II melakukan sejumlah cara untuk memenuhi pendapatan negara. Agus menuturkan ketika terakhir kali ada kenaikan cukai rokok, produksi rokok turun sekitar 2 persen. Turunnya produksi rokok tentunya mempengaruhi pendapatan Bea Cukai.
Sementara penyumbang terbesar pendapatan negara dari Bea Cukai berasal dari cukai hasil tembakau, barulah diikuti dari pendapatan kepabeanan ataupun minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
"Cara yang kami lakukan pertama tetap memberantas peredaran barang kena cukai yang illegal, dan harus ditingkatkan pengawasannya. Selain itu, kami tingkatkan fasilitas kepabeanan," ujar Agus.
DJBC Jatim II juga bakal terus mendorong ekspor komoditas non rokok. "Terutama dilakukan oleh pelaku IKM maupun UKM. Bagaimana produk mereka bisa didorong untuk ekspor dengan memberikan fasilitas-fasilitas kepabeanan," tegasnya.
Karenanya Kantor Bea Cukai bekerjasama dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota untuk menggenjot iklim ekspor itu.
"Kami sebut ini investasi dulu. Barulah nanti bicara pendapatan," tegasnya.
Sementara itu, sebagai upaya membentengi pelaku usaha dari peredaran barang kena cukai yang illegal, Kanwil DJBC Jatim II meningkatkan pengawasan. Hasil dari pengawasan setahun di tahun 2017, beberapa di antaranya dimusnahkan di halaman Kantor DNBC Jatim II Jl Raden Intan Kota Malang, Selasa (19/12/2017).
Tahun 2017, penindakan di Kanwil DJBC Jatim II berupa 578 surat bukti penindakan yang terdiri atas 283 dari barang kiriman pos, 14 dari kawasan berikat, satu dari etil alkohol, 259 dari cukai hasil tembakau, dan 21 dari MMEA. Juga ada penyegelan mesin sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 18 buah dari 16 pabrik. Potensi kerugian negara mencapai Rp 6 miliar lebih.
Sementara itu barang illegal yang dimusnahkan berupa 1.145 liter MMEA, 4,6 juta batang rokok illegal yang terdiri atas sigaret kretek tangan dan sigaret kretek mesin, 31.874 gram tembakau iris, dan berbagai macam barang kiriman pos. Barang kiriman pos yang dimusnahkan antara lain sex toys, suplemen tubuh, obat kuat, juga aneka macam ponsel. Kerugian negara dari barang-barang yang dimusnahkan ini sebesar Rp 2,8 miliar.
"Ini bentuk Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dan pelaku industri," tegas Agus. uni
WEBSITE: [ Ссылка ]
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
Ещё видео!