KUPANG, KOMPAS.TV - Proses hukum kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee hingga saat ini masih berada di tangan penyidik Polda NTT setelah berkas perkara yang dilimpahkan ke jaksa, 2 kali dikembalikan karena belum lengkap sesuai petunjuk jaksa.
Menyikapi hal ini, kuasa hukum keluarga korban, Aditya Nasution menyatakan, untuk mengungkap tuntas kasus pembunuhan ibu dan anak yang diduga melibatkan sejumlah pelaku, penyidik Polda NTT harus membuka isi percakapan antara korban dan teman-temannya sebelum meninggal, dari provider telkomsel.
Karena itu, pihaknya segera bersurat resmi ke Polda NTT untuk meminta penyidik membuka seluruh isi percakapan dari provider telkomsel karena, saat awal kedua korban ditemukan, handphone korban telah diamankan oleh aparat Polsek Alak.
Dengan membuka seluruh isi percakapan antara korban dan teman-temannya dari provider telkomse,/ kuasa hukum keluarga korban yakin penyidik akan menemukan keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani sehingga bisa cepat diungkap tuntas.
#percakapan #alatbukti #providertelkomsel
Ещё видео!