Jajaran Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, ekstasi dan ganja, berikut 5 orang tersangkanya, hal ini terungkap dalam jumpa pers pengungkapan kasus tersebut, yang dipimpin Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan, Selasa (24/11/2020).
Barang bukti berupa sabu dengan jumlah total 96, 17 gram, ganja dengan jumlah total 6978, 1 gram dan ekstasi 6600 butir.
Para tersangka yang berinisial P, TH, OA, JS dan HA, dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Reporter : WARTA KOTA / Nur Ichsan
Video Editor : M.Rusdi
Berita Selengkapnya klik tautan di bawah ini :
[ Ссылка ]
Pantau informasi terupdate melalui sosial kami:
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Ещё видео!