Tuduhan radikalisme yang ditujukan kepada Prof.Dien Syamsudin tidak berdasar, keliru dan menyesatkan.
Tuduhan dilayangkan oleh Alumni Institusi Teknologi Bandung (ITB) yang tergabung dalam Gerakan Anti Radikalisme (GAR)
Tuduhan itu bisa diduga sebagai pencemaran nama baik dan menyampaikan ujaran kebencian dan ini sudah masuk ranah tindak pidana.
Delik pencemaran nama baik diatur dalam KUHP maupun UU ITE.
Sosok Dien merupakan aktivis dan tokoh yang gigih memperjuangkan perdamaian dan anti radikaliemesme.
Prof.Dien justru merupakan tokoh Islam moderat yang menggagas konsep Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi was Syahadah (Negara Kesepakatan dan Negara Kesaksian)
Prof Dien juga sering menghimpun para tokoh lintas agama dan berbagai elemen Kemajemukan bangsa untuk kerukunan dan kebersamaan.
Seharusnya GAR sebelum melayangkan tuduhan menyimak dan menelurusi dengan seksama rekam jejak Dien yang sangat teruji.
Beliau tidak saja aktif di Indonesia tetapi juga disegani dunia internasional.
Di kancah internasionalpun Dien juga aktif menyuarakan perdamaian terbukti beliau beberapa kali diamanahkan memimpin organisasi dunia.
Seperti Chairman, World Peace Forum/WPF, Honorary President, World Conference on Religions for Peace/ WCRP, based in New York dan sampai sekarang masih sebagai Chairman of Center for Dialogue and Cooperation among Civilizations (CDCC).
Saya siap memfasilitasi pertemuan dan dialog GAR -ITB dengan Prof. Dien Syamsuddin!
Ещё видео!