TRIBUN-VIDEO.COM - Untuk memenuhi nafsu seksualnya, seorang pria yang tinggal di Padang, Sumatera Barat berinisial SR (41), tega memperkosa anaknya sendiri yang kini berusia 19 tahun.
Aksi bejatnya tersebut sudah dilakukan pelaku sejak 4 tahun yang lalu yakni pada 2016.
Dilansir oleh Kompas.com, Hal itu disampaikan oleh Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat Ipda Heru Gunawan pada Selasa (5/5/2020).
"Motifnya adalah untuk memenuhi birahinya sendiri," ujar Ipda Heru Gunawan kepada sejumlah wartawan, Selasa (5/5/2020).
Berdasarkan pemeriksaan polisi, SR juga diketahui sering mengonsumsi ganja kering.
Pelaku melakukan aksi cabulnya sejak korban berumur 15 tahun atau duduk di kelas III SMP.
"Perbuatan dilakukan sejak tahun 2016 dan pada saat itu korban berumur 15 tahun atau duduk di kelas III SMP," kata Heru.
Kasus ini terungkap berdasarkan pengakuan korban.
Setelah tidak tahan lagi dengan perlakuan Ayah kandungnya, korban mengadu kepada sang Ibu, dan kemudian diteruskan dengan laporan ke polisi.
Heru mengatakan Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Heru.
SR ditangkap pada 3 Mei 2020 oleh tim Opsnal Polsek Koto Tangah.
Akibat perbuatan bejatnya, kini SR mendekam di penjara Polsek Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.
(Tribun-Video.com/Inung Pratama)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Ayah Perkosa Anak Kandungnya sejak 2016",
[ Ссылка ].
Ещё видео!