Mahkamah Internasional (ICJ) menggelar sidang perdana atas gugatan Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida terhadap orang-orang Palestina di Gaza pada Kamis (11/01).
Dalam sidang yang digelar di gedung ICJ di Den Haag, Belanda, pihak Afrika Selatan mempresentasikan berkas gugatan mereka terlebih dahulu dan Israel, yang bersikeras menyebut tuduhan genosida “tidak berdasar”, akan membacakan pembelaan mereka pada Jumat (12/01).
Gugatan yang diajukan Afrika Selatan menyerukan agar ICJ memerintahkan Israel menghentikan operasi bersenjata di Gaza. Di sisi lain, ICJ hanya akan memberikan opini terkait tudingan genosida mengingat kasus ini bukanlah sidang pidana.
Sebelumnya, Komnas HAM mendorong pemerintah Indonesia “untuk melakukan intervensi di ICJ dengan mendukung upaya hukum Afrika Selatan di ICJ.”
Akan tetapi, juru bicara Kementerian Luar Negeri RI mengatakan Indonesia “secara hukum tidak bisa menggugat” karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Indonesia bukanlah Negara Pihak – negara yang setuju untuk terikat perjanjian internasional berkekuatan hukum.
Lantas bagaimana Indonesia berperan nyata dalam menangani situasi krisis kemanusiaan di dunia seperti apa yang terjadi di Gaza saat ini?
============
Berlangganan channel ini di sini: [ Ссылка ]
Ini adalah channel resmi BBC Indonesia, di mana kami menyajikan berita internasional dan berita nasional yang akurat dan tidak berpihak.
Video tentang berita terkini disajikan dalam berbagai format, mulai dari video dokumenter, video eksplainer, dan wawancara tokoh.
Terima kasih telah mengunjungi kami. Ikuti juga akun media sosial kami lainnya:
▪️ Instagram: [ Ссылка ]
▪️ Twitter: [ Ссылка ]
▪️ Facebook: [ Ссылка ]
#bbcindonesia
Ещё видео!