TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak kepolisian resmi menjadikan H (38) pemilik dan pimpinan pondok pesantren di Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sebagai tersangka kasus rudapaksa.
Setelah menjadi tersangka, H menyebut bahwa dirinya menyesal sudah melakukan aksinya.
"Sangat menyesal sekali," ucap H di Mapolres Bandung pada Senin (1/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
Hal itu disampaikan sendiri saat H dihadirkan dalam rilis kasus yang dilakukan oleh Polres Bandung.
Di sana, dia juga mendapat pertanyaan terkait sejak kapan dirinya melakukan tindakan rudapaksa itu.
Dalam jawabannya, ia mengatakan hanya melakukannya pada 2019 lalu.
"Hanya tahun 2019," jawab H.
Saat dihadirkan, H sudah mengenakan baju tahanan berwarna biru dengan borgol yang melekat di tangannya.
Rambutnya pun terlihat botak seperti baru dicukur.
Dia juga terlihat selalu menunduk sejak digiring ke lokasi pers rilis.
"Dugaan tindak pidana persetubuhan subsider pencabulan yang dilakukan oleh saudara H, ini adalah pemilik ponpes yang dilakukan kepada tiga santri yang ada di ponpes tersebut," kata Kapolres Bandung Kombes Kusworo Wibowo saat di lokasi.
Kasus ini sendiri terungkap setelah orangtua korban melakukan pelaporan ke polisi pada Minggu (1/1/2022).
Sejak itu pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menyebut bahwa kini sudah ada tiga laporan terhadap H.
Polisi, kemudian mengamankan H dalam waktu kurang dari seminggu dan kini statusnya sudah dijadikan tersangka.
"Sehingga tidak sampai seminggu sudah kita lakukan pengamanan terhadap tersangka dan kita tetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Kusworo.
Dijelaskan bahwa H melakukan modusnya dengan dalih mengisi tenaga dalam.
Korban kemudian diperdaya agar mau menuruti keinginannya.
"Kemudian yang bersangkutan para korban memijit si pemilik ponpes ini, dan berbalik si pemilik ponpes ini melakukan pijatan-pijatan kepada para korban. Berlanjut sampai dengan tindakkan-tindakkan dan perbuatan yang tak senonoh," kata dia, dikutip dari Tribun Jabar.
"Dari situ, salah satu korban bercerita pada orang tuanya kemudian melaporkan kepada Polresta Bandung," tuturnya.
Kusworo juga masih mendalami terkait kemungkinan adanya korban tambahan.
Dirinya, menyebut masih membuka terkait siapa pun yang merasa menjadi pimpinan pondok pesantren di Ciparay, Kabupaten Bandung itu.
Atas perbuatannya, H akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman, 15 tahun penjara," lanjutnya. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Pengakuan Pimpinan Ponpes di Ciparay Bandung setelah Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa: Saya Menyesal, [ Ссылка ].
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Ещё видео!