Baca Selengkapnya di [ Ссылка ]
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
Putusan tersebut memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Program: Viral News
Host: Sandy Yuanita
Editor Video: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Uploader: Panji Anggoro Putro
#mahkamahkonstitusi #putusan #pilkada
Ещё видео!