SYARAT PENDAFTARAN PERKARA ISBAT NIKAH
1. Menyerahkan Surat Permohonan (rangkap 7 dan softcopy dalam CD/Flashdisk).
2. Fotokopi Surat Keterangan tidak tercatat dari KUA setempat.
3. Fotokopi Surat Keterangan Pernikahan dari Kepala Desa setempat.
4. Fotokopi KTP para Pemohon (suami & isteri).
5. Fotokopi Kartu Keluarga.
6. Membayar Panjar Biaya & Radius Perkara.
Catatan:
Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus di negelezen (leges & materai) di Kantor Pos.
Ещё видео!