Deklarasi FPI reborn masih diikuti oleh sejumlah tokoh FPI lama. FPI versi ini tidak didaftarkan ke pemerintah. Menurut Aziz, selaku kuasa hukum FPI, mengatakan bahwa, meski tidak didaftarkan, FPI versi ini sah dan legal menurut putusan MK No. 82/PUU-XI/2013. Dalam putusan ini dijelaskan tentang bolehnya ormas yang tak berbadan hukum untuk tidak mendaftar. Minusya ormas yang tidak mendaftar adalah tidak akan mendapatkan pelayanan dari pemerintah. Dan bagi FPI baru, hal itu tidak menjadi persoalan.
================
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Dengan penyajian konten yang lugas, kritis, dan objektif bersendikan pada dalil ilmiah yang kuat dan serta didukung rujukan teks keagamaan yang otoritatif.
================
Media sosial kami,
1. Youtube: [ Ссылка ]...
2. Facebook: [ Ссылка ]
3. Instagram: [ Ссылка ]
4. Twitter: [ Ссылка ]
Ещё видео!