#tribuntimurcom #yudomargono #infotni
TRIBUN-TIMUR.COM - Perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi yang terjadi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu satu dekade yaitu mulai tahun 2013 sampai dengan tahun 2023, bukannya menurun malah naik.
Dan yang jadi perhatian adalah penyalahgunaan senjata api dan munisi di Kodam XVII/Cendrawasih.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pun menaruh perhatian khusus di kasus praktik jual beli senjata api dan amunisi
Dia bahkan tegas akan menjatuhkan hukuman setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi pengkhianat bangsa.
Berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh dapat dikenalan pasal 64 ayat 1 KHUP dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun
Tahun 2022, contohnya, ada kenaikan jumlah pelanggaran yang luar biasa dari tahun sebelumnya yakni dari satu perkara menjadi 27 perkara atau naik 270 persen.
Dikatakannya, yang namanya prajurit sejati, tidak akan menangis karena kematian. Prajurit sejati itu akan menderita kalau melihat pengkhianatan dan ketidaksetiaan.
Narator : Wa Ode Nurmin
VP : Asrul
(TRIBUN-TIMUR.COM)
Ingat SUBSCRIBE, SHARE dan tinggalkan jejak di kolom KOMENTAR.
Nonton konten viral lainnya di Youtube Channel:
Tribun Timur: [ Ссылка ]
Update info terkini via: [ Ссылка ]
Instagram Tribun Timur: [ Ссылка ]
Twitter Tribun Timur: [ Ссылка ]
Facebook Tribun Timur: [ Ссылка ]
YouTube Business Inquiries: 081347061237
Ещё видео!