[HEADLINE NEWS 20/12, 10.00 WIB]
MetroTV, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan resmi menerapkan penggunaan alat pemindai peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok untuk meningkatkan efisiensi bongkar muat di pelabuhan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan efisiensi dan keamanan arus barang ekspor-impor di pelabuhan dengan menggunakan teknologi pemeriksaan peti kemas terbaru. Ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara.
Pemeriksaan peti kemas menggunakan teknologi sinar X-ray dan pemindai lainnya untuk melihat isi peti kemas tanpa membuka fisik kontainer guna mempersingkat waktu pemeriksaan.
Saat ini terdapat 10 alat pemeriksa peti kemas milik Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok, yang rencananya akan diimplementasikan pada kuartal 1 tahun 2025 di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Urgensi penggunaan alat pemindai ini adalah untuk mengatasi peningkatan kasus pelanggaran kepabeanan yang mencapai 1.849 kasus dan 2.142 tindakan pelanggaran pada tahun 2024.
Langkah ini juga sebagai upaya untuk memangkas waktu dwelling time Indonesia dari proses bongkar muat peti kemas yang tercatat sebesar 2,71 hari dengan custom clearance 0,3 hingga 0,4 hari.
#Metrotv #beacukai #pelabuhantanjungpriok #petikemas #beacukaimakinbaik #djbctanjungpriok #DirekturJenderalBeadanCukai #Askolani
-----------------------------------------------------------------------
Follow juga sosmed kami untuk mendapatkan update informasi terkini!
Website: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
TikTok: [ Ссылка ]
Metro Xtend: [ Ссылка ]
Ещё видео!