TRIBUN-VIDEO.COM - Sejumlah wilayah di DKI Jakarta, termasuk di Jalan Raya Lenteng Agung telah resmi menerapkan kebijakan ganjil-genap.
Penerapan ganjil genap diberlakukan menyusul diberhentikannya penyekatan di 100 titik pos penyekatan yang sebelumnya dibangun.
Berdasarkan pantauan Tribunnews, Tidak ada lagi petugas keamanan dari TNI-Polri dan Dishub yang melakukan penjagaan di lokasi.
Para pengendara roda dua maupun roda empat juga sudah leluasa melintas masuk bekas pos penyekatan.
Para pengendara roda dua maupun roda empat juga sudah leluasa melintas masuk bekas pos penyekatan ini tanpa perlu menunjukkan dokumen perjalanan.
Adapun dokumen yang dimakud yakni surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang biasa diminta oleh petugas.
Terkait kondisi lalu lintas di jalan raya Lenteng Agung yang biasanya terjadi kepadatan kendaraan akibat adanya pemeriksaan STRP kini sangat lengang.(*)
Ещё видео!