Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
VP : Rizky
TRIBUNJATIM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan pengaduan Indonesia Polich Watch (IPW) terkait dugaan penerimaan suap atau gratifikasi oleh direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2014-2023, Suptiyatno.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti laporan IPW.
“Iya pasti (koordinasi dengan PPATK). Itu prosedur biasa sih, prosedur biasa,” ungkap Alex.
Alexander menyatakan, KPK tak peduli terkait latar belakang Ganjar Pranowo yang merupakan kader partai politik tertentu.
Termasuk staf di penyelidikan maupun penyidikan juga tak peduli latar belakang politik seseorang.
“Kalau kami (KPK) enggak pernah melihat, apakah ini ada unsur politisnya atau enggak. Apakah ini warnanya merah, kuning, hijau, abu-abu, saya enggak lihat seperti itu. Dan saya yakin staf kami di bawah pun enggak peduli dengan warna dari orang itu apa,” sambungnya.
Terkini Alexander mengaku, pihaknya belum menerima laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK terkait pergerakan uang senilai total Rp100 miliar dari Bank Jateng dalam kurun waktu 2014-2023.
Atas hal itu ia akan melibatkan PPATK untuk mengusut dugaan suap tersebut.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengyatakan, telah mengecek adanya laporan tersebut.
"Tentu berikutnya kami segera tindaklanjuti dengan melakukan verifikasi dan telaah. Tentu koordinasi lanjutan dengan pelapor juga akan dilakukan," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (6/3/2024).
Ali membeberkan, verifikasi dan telaah terhadap laporan itu dilakukan untuk memastikan apabila sejumlah syarat dan ketentuan dari suatu laporan masyarakat terpenuhi.
Kemudian, pihak KPK akan mulai mengumpulkan data dan informasi lanjutan dengan meminta keterangan dari pihak pembuat laporan.
Sebelumnya, laporan dugaan penerimaan gratifikasi oleh salah satu BUMD tersebut dimasukkan oleh IPW di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Ketua IPW Sugeng Santoso menyebut, penerimaan gratifikasi itu berasal dari perusahaanasuransi yang memberikan pertangunggan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng.
Nilai cashback tersebut diduga sekira 16 persen yang dibagikan untuk tiga pihak.
Rinciannya, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng.
Yakni, terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.
"Yang diduga adalah kepala daerah jawa tengah dengan inisial GP," ujar
Website [ Ссылка ]
Twitter [ Ссылка ]
Facebook [ Ссылка ]
Instagram [ Ссылка ]
#tribunjatim #matalokalmenjangkauindonesia
Ещё видео!