BANJARMSINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Para pengendara angkutan barang tampak berjalan pelan dan menepi kala beberapa petugas dari Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin dan Kepolisian menyuruh mereka berhenti di Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur , Senin (7/5/2018) pagi.
Dengan ramah petugas meminta pengemudi memperlihatkan surat-surat kendaraan hingga surat KIR mobil mereka. Jika lengkap mereka pun dipersilahkan untuk lewat dari razia itu.
"Tidak masalah, baik saja kebetulan surat-surat lengkap, baru dari Kalimantan Tengah," ucap satu sopir truk angkutan usai diperiksa petugas.
Pantauan BPost, razia kelengkapan surat-surat ini dilakukan beberapa petugas Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin di Jalan Pramuka. Dengan memasang tanda razia petugas menghentikan setiap angkutan roda empat seperti pikap dan truk.
Oleh petugas surat-surat kendaraan angkutan ini diperiksa dengan teliti selain SIM, dan STNK juga surat KIR kendaraan. Bagi yang lengkap langsung dipersilahkan lewat oleh petugas.
Namun jika tak lengkap maka dikenakan surat tilang di tempat. Selain itu petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap lampu-lampu kendaraan apakah berfungsi atau tidak.
Alhasil dari razia ini beberapa sopir angkutan barang ditilang karena uji KIR nya mati.
Kabid Penindakan Dinas Perhubungan Kota Yunus ketika dikonfirmasi mengungakpkan razia kali ini adalah razia angkutan barang.
"Periksa dari SIM, STNK, hingga uji KIR nya. Ini masih dalam program operasi Patuh Intan 2018," paparnya seraya menjelaskan
rata_rata pelanggaran pada mobil angkutan barang yang mereka temukan adalah uji KIR .(Banjarmasinpost.co.id /Irfani Rahman)
Ещё видео!