Rabu, 06 November 2024, 11:12 WIB
Editor : HM Denny AS
Oleh. : Jojo
Surabaya - Apakah Ketua RT, RW dan Kepala Desa boleh berpihak yang dilarang kampanye, salah satu kelemahan regulasi yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) karena aparatur desa yang meliputi RT, RW, BPD, PKK, Karang Taruna, LKMD/LPM, Pemangku Adat, tidak termasuk perangkat Desa sebagai pihak yang yang dilarang ikut kampanye.
Karena pihak yang dilarang ikut kampanye adalah perangkat desa bukan aparatur desa, dengan kata lain jika RTRW dan Istri Bupati sebagai Ketua PKK sampai tingkat desa boleh ikut kampanye. Inilah kelemahan UU Pemilu/Pilkada, karena Istri Bupati tidak termasuk pihak yang dilarang.
Keterkaitan Pilkada siapa saja pihak yang dilarang ikut kampanye?, cek peraturan KPU. Kampanye Pilkada serentak 2024 sedang berlangsung.
Dalam pelaksanaannya, ada pihak-pihak yang berhak mengikuti kampanye dan ada pihak-pihak yang dilarang terlibat kampanye sesuai ketentuan yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketentuan tersebut sebagaimana termuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dan lantas siapa saja pihak yang berhak dan yang dilarang mengikuti dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 ?, pihak-pihak yang berhak ikut kampanye menurut ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 12 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 berikut ini siapa saja pihak yang berhak mengikuti pelaksanaan kampanye Pilkada 2024,
1.Partai politik (Parpol) dan/atau Pasangan Calon (Paslon).
2.Gabungan Parpol dan tim/peserta kampanye.
3.Relawan dan/atau pihak lain sesuai ketentuan.
Pihak-pihak yang dilarang ikut kampanye menurut ketentuan dalam Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 adalah,
1.Pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
2.Pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
3.Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
4.Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
5.Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
6.Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Selanjutnya menurut Pasal 57 ayat (3) dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dilarang melibatkan anak, bagi pejabat Negara dan pejabat Daerah yang mengajukan izin kampanye Pilkada 2024 menurut ketentuan dalam Pasal 53 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 harus memenuhi ketentuan berikut,
Melarang atau tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, adapun perangkat desa terdiri dari:
1.Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan dibantu oleh Kepala Urusan (Kaur).
2.Pelaksana Kewilayahan yang dipimpin oleh Kepala Dusun (Kadus).
3.Pelaksana Teknis yang dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi)
Sehingga perangkat desa bertugas membantu Kepala Desa dalam menjalankan kewajibannya, mereka bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Selain perangkat desa, ada juga aparatur desa yang meliputi RT, RW, BPD, PKK, Karang Taruna, LKMD/LPM dan Pemangku Adat.
Dengan dipertegas bahwa Perangkat Desa adalah Sekdes, Kaur/ Kasi dan Kadus, sedangkan Aparatur Desa adalah semua unsur yang terdiri dari RT, RW, BPD, PKK, Karang Taruna, LKMD/LPM dan Pemangku Adat yang tidak termasuk perangkat desa yang dilarang kampanye.
Seorang Penulis dikenal aktif sebagai Pemerhati Sosial, Pendidikan dan Politik
(08887886999)
Ещё видео!