Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, SENEN - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi Presiden Joko Widodo lantaran telah mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) tentang minuman keras.
"Alhamdulillah Presiden Jokowi, presiden yang cukup arif, cukup bijak, mencabut Perpres Nomor 10, lampiran Nomor 31, 32, 33, 45, dan 46 tahun 2021 Tanggal 2 Februari," kata Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj, saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021).
"PBNU mengapresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas respons yang cepat dan tanggap terhadap masukan dari berbagai pihak dengan mempertimbangkan kemaslahatan bersama," lanjutnya.
Dia berharap, keputusan soal perizinan minuman keras di Indonesia ini tidak terulang.
"Saya harapkan lain kali tidak terulang lagi seperti ini, jadi tidak kelihatan sekali sembrono, sembarangan, seperti tidak ada pertimbangan-pertimbangan yang bersifat agama, yang bersifat etika, bersifat kemasyarakatan langsung, dan saya yakin bukan dari beliau (Jokowi) sendiri, nih," tutup Said Aqil.
Pendakwah kondang, Gus Miftah, menanggapi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, terkhusus perihal dengan investasi, produksi, distribusi, dan tata niaga minuman keras (miras).
Gus Miftah mengatakan, minuman keras (miras) haram dikonsumsi. Tapi ada yang diperbolehkan, yakni 'es batu'.
"Miras yang boleh, es batu. Kan itu minuman keras juga," kata Gus Miftah, sambil tertawa, saat konferensi pers, di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021).
Gus Miftah menjelaskan, kritikan yang kerap disampaikan ihwal kasus apapun selalu ditanggapi dengan guyon atau candaan.
"Selama ini, kritikan dari saya pasti guyon. Saya tahu betul dampak negatif dari miras," ucap Gus Miftah, yang memakai kacamata.
"Belum ada pabriknya aja begitu, apalagi ada pabriknya," lanjutnya.
Selain itu, Pimpinan Pusat PP Muhammadiyah menyatakan keberatan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021.
Terkhusus perihal dengan investasi, produksi, distribusi, dan tata niaga minuman keras (miras).
"Sangat berkeberatan, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, kerusakan akhlak, dan meningkatnya tindak kriminal," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, Selasa (2/3/2021).
Menurut Haedar Nashir, Perpres tersebut dapat merusak budaya bangsa Indonesia dan tidak sesuai dengan Pancasila.
"Pemerintah tidak seharusnya mengambil kebijakan yang hanya mengutamakan aspek ekonomi dengan mengesampingkan aspek-aspek budaya bangsa," jelas Haedar Nashir.
"Pemerintah hendaknya mendengarkan, memahami, dan memenuhi arus terbesar masyarakat, khususnya umat Islam yang berkeberatan dan menolak keras pemberlakuan Perpres Nomor 10 Tahun 2021," lanjut Haedar, sapaannya.
Menurut Haedar Nashir, miras sangat diharamkan dalam ajaran Islam.
"Miras pangkal berbagai kejahatan dan menimbulkan kerusakan jasmani, mental, spiritual, ekonomi, moral-sosial, akhlak, dan kerusakan lainnya," tegas Haedar.
"Sejalan dengan arus utama aspirasi umat dan masyarakat, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Pemerintah untuk merevisi atau mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah mencabut Perpres tersebut.
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi, melansir Tribunnews.com, saat Konferensi Pers Virtual yang disiarkan dalam Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, (2/3/2021).
Ещё видео!