TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria di Kota Padang hingga dirinya ditangkap oleh tim dari Polresta Padang.
Pasalnya, dirinya mencabuli satu anak kandung dan tiga anak tirinya.
Kasus ini terungkap setelah para korban saling bercerita satu sama lain.
Pelaku berinisial B (51) itu saat ini tengah mendekam di sel tahanan Polresta Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda saat ditemui pada Minggu (23/8) mengatakan B ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat (21/8) malam.
Rico menyebut penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu dilakukan di kawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Pelaku disebut telah memperkosa anak kandungnya berinisial R yang masih berumur 16 tahun selama enam tahun.
Pelecehan seksual itu dilakukan pelaku di rumah dan juga di dalam mobil.
Tak hanya anak kandungnya saja, pelaku juga melakukan aksi bejatnya pada ketiga anak tirinya.
Hal ini terungkap setelah korban R, menyampaikan pada saudara tirinya kalau dirinya telah dicabuli oleh sang ayah.
Rupanya, saudara tirinya juga mendapat perlakuan yang sama.
Setelah itu, mereka kemudian melaporkannya pada polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang tentang perlindungan anak. (*)
Ещё видео!