Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat resmi menetapkan tarif baru ojek online pada Rabu (7/9/2022).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengatakan, penyesuaian biaya jasa dilakukan dengan mempertimbangkan harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.
Hendro mengatakan, terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, kini menjadi 15 persen.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Arie Julianto, Mutiara Bertha
Penulis: Haryanti Puspa Sari
Penulis Naskah: Arie Julianto
Video Editor: Farah Chaerunniza
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Abandon - Marshall Watson
#TarifOjolNaik #JernihkanHarapan
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!