Kementerian Kominfo sebagai Kementerian yang ikut membidangi lahirnya UU No. 14 Tahun 2008 memiliki perhatian dan tanggung jawab, khususnya mengenai sikap masyarakat terhadap kualitas informasi yang beredar selama pandemi Covid-19. PPID Kementerian Kominfo mempunyai peran penting dalam menyediakan informasi yang benar, akurat dan tidak menyesatkan.
Untuk itu PPID Kementerian Kominfo terus melakukan inovasi sejak sebelum pandemi, agar dapat lebih menjangkau kebutuhan informasi masyarakat.
Contohnya seperti Aplikasi SiKelip yang merupakan Sistem Ticketing Layanan Informasi Publik bagi para pemohon informasi. Selain itu PPID Kementerian kominfo juga sudah menggunakan aplikasi chatting Whatsapp sebagai salah satu kanal dalam melayani permintaan informasi dari masyarakat.
Informasi berkala, sertamerta dan setiap saat juga sudah tersaji lengkap di website www.eppid.kominfo.go.id yang terus dikembangkan dan dimonitor setiap bulannya. Sebagai GPR Kementerian Kominfo juga memberikan informasi melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, Youtube hingga TikTok. Bahkan akun resmi Instagram Kementerian Kominfo sudah menjadi suggested page informasi menganai Covid-19.
Meski berada ditengah pandemi, namun permintaan informasi melalui PPID justru meningkat tajam. Selama bulan Maret-Agustus 2020 PPID Kementerian kominfo menerima 204 permohonan informasi. Jumlah ini sangat jauh dibanding periode yang sama pada Maret-Agustus 2019 yang hanya menerima 86 permohonan informasi. Disisi lain petugas pelayanan PPID juga memperkuat koordinasi internal agar impplementasi UU Keterbukaan Informasi Publik semakin maksimal.
Informasi benar, Masyarakat pintar
Salam Keterbukaan Informasi !
=============================================================
Kanal Sosial Media Kementerian Kominfo:
Facebook: [ Ссылка ] (Kementerian Komunikasi dan Informatika RI)
Instagram: [ Ссылка ] (@kemenkominfo)
Twitter: [ Ссылка ] (@kemkominfo)
Line: @kemkominfo
#Kominfo #PPID
Ещё видео!