[ Ссылка ]
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Hannalore Simanjuntak menanggapi tuntutan Serikat Buruh terkait kenaikan upah minimum kota (UMK) sebesar 10 persen.
Ia mengatakan, penetapan UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pekerja, pemerintah dan pelaku usaha.
"Jadi kalau untuk penentuan upah yang akan dibicarakan itu ada dewan pengupahan dan dewan pengupahan ini yang akan membicarakan pengupahan yang akan ditetapkan. Di dewan pengupahan unsur pemerintah ada, unsur pengusaha ada, unsur pekerja juga ada," ujar Hannalore, Senin (8/11/2021).
Ещё видео!