SEMARANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Semarang, terhitung sejak 14 Agustus, menerapkan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, dimasa pandemi Covid-19. Melalui peraturan terbaru Wali Kota Semarang Nomer 57 tahun 2020, tentang revisi pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).
Ada tiga poin dalam peraturan wali kota tersebut, pertama jam operasional bagi pedangang atau PKL yang semula pukul 22.00 WIB menjadi pukul 23.00 WIB. Kedua, kegiatan kebudayaan atau pernikahan yang semula hanya boleh dihadiri 50 orang, kini diperbolehkan dihadiri hingga 100 orang. Sementara itu, poin ketiga berisi sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, termasuk tidak menggenakan masker.
Sanksi tersebut bukan berupa denda, namun mulai dari teguran lisan, sanksi tertulis, penyitaan KTP, hingga sanksi kerja sosial. Sanksi sosial ini bisa berupa membersihkan lingkungan seluas 100 meter persegi atau selama-lamanya 15 menit.
Meskipun di berikan kelonggaran dalam peraturan, namun diharapkan warga tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah di tetapkan.
#KotaSemarang #PKM #PandemiCovid-19
Ещё видео!