Syarat Penerima Insentif Bukan PNS " GBPNS " cair September 2021
Kriteria Penerima Insentif Guru Bukan PNS.
Hai sahabat media abad 2 1 , selamat datang kembali di channel media abad 2 1. kali ini media abad 2 1 akan menyajikan seputar informasi persyaratan penerima insentif bukan P N S 2021. nah, apa saja syaratnya ? berikut penjelasanya.
Syarat dan kreteria penerima Inse tif Guru Bukan PNS adalah sebagai berikut.
1. Aktif mengajar di R A, M I, M T s atau M A/M A K dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus sertifikasi;
Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
3. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
4. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
5. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.
6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun (60 tahun).
akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua,” sebut M Zain.
10. Tidak beralih status dari guru R A dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain R A / Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.
Nah sahabat media abad 2 1, demikian informasi seputar tunjangan insentif bukan PNS kementrian agama tahun 2021.
Sampai jumpa di video informasi berikutnya
Ещё видео!