TRIBUNCIREBON.COM - Satreskrim Polres Sukabumi, Polda Jabar menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di area Perhutani blok Cibuluh, Desa/Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang digerebek pada Kamis (1/6/2023) lalu.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, awalnya pihaknya mengamankan 11 orang, namun setelah dilakukan pendalaman pihaknya menetapkan enam orang tersangka yaitu berinisial S alias D (35) selaku pemodal, kemudian tersangka E (22), H (32), TS (38), M (22) dan D (23) sebagai penambang.
"Satreskrim menetapkan 6 orang dari 11 orang yang diamanakan layak untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujarnya di depan kantor Satreskrim Polres Sukabumi, Sabtu (3/6/2023).
Maruly menjelaskan, dari enam orang ini diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya lima unit sepeda motor dan peralatan menambang, seperti palu, pahat, 11 karung berisi kandungan emas dan kerek alias alat menarik hasil galian tambang.
Para pelaku, kata Maruly, memiliki peran masing-masing dalam melakukan akitivitas tambang liar. Ada yang bertugas sebagai penggali untuk mencari kandungan emas, lalu ada yang bertugas memasukan hasil galian ke dalam karung, hingga ada yang berperan untuk menarik karung berisi hasil galian tambang dengan kerekan atau rol manual.
"Jadi dari para penambang yang 5 orang ini punya peran masing-masing, kemudian semuanya dimodali oleh sodara S," jelasnya.
Omset yang didapat para tersangka pun sangat besar, Maruly menyebut, omset sampai Rp 500 juta dalam seminggu.
"Omset yang didapatkan, hasil pendalaman dari penyidik terhadap pelaku S dalam hal ini, bahwa sanya selama melakukan kegiatan yang bersangkutan bisa mengumpulkan omset 200 sampai 500 juta perminggu," ucapnya.
Terhadap enam orang tersangka itu, Maruly berujar, penyidik menerapkan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
"Untuk para tersangka diterapkan pasal 89 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan, karena lokasi tersebut adalah kawasan hutan, yang kedua adalah pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, untuk ancaman pidana paling lama yaitu selama 15 tahun penjara," ucap Maruly.
Reporter: M Rizal Jalaludin
Ikuti juga informasi melalui akun media sosial dan website kami:
Website : [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Tiktok : [ Ссылка ]
#tribuncirebon #tambangliar #sukabumi #perhutani
Ещё видео!