Sebagai umat Islam, tentunya harus patuh terhadap hukum Islam, tetapi di satu sisi kita juga berada dalam Negara Republik Indonesia yang punya dasar hukum ikatan perkawinan.
Lalu bagaimana saat suami dengan gampangnya menjatuhkan kata talak dalam keadaan emosi, lalu saat emosinya mereda ia tidak menganggap bahwa itu niatan talak?!
Inilah kisah yang dituturkan oleh seorang wanita yang sering mendengar kata talak dari suaminya.
Talak itu sendiri menurut Pasal 117 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Sehingga, tidak adanya legalitas berupa bukti perceraian (dengan tidak dijatuhkannya talak di muka pengadilan) memang akan berdampak pada permasalahan status perkawinan dan masalah-masalah hukum lain yang mungkin timbul.
Simak jawaban dari Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal mengenai permasalahan cerai di bawah tangan dari kasus dalam video kali ini.
Jika ingin konsultasi secara PRIVAT (tidak gratis) mengenai "konflik rumah tangga, sengketa harta keluarga, dan mencari mantu idaman" langsung dengan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan lewat jalur RKKM (Rumaysho Konsultasi Keluarga Muslim) via admin: wa.me/6281227800097 (Bu Partini). Infonya bisa cek di Instagram @rumayshokonsultasikeluarga.
Semoga Allah beri jalan keluar dari segala kesulitan.
Ещё видео!