Kedua mahasiswa dan dua orang lainnya yang merupakan karyawan swasta ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul. Mereka diduga berperan sebagai pedagang, sekaligus konsumen tembakau gorilla. Tembakau gorilla adalah narkoba jenis baru yang beberapa waktu lalu dinyatakan sebagai zat terlarang oleh Badan Narkotika Nasional. Polisi menyita sedikitnya 34 paket tembakau gorilla siap edar, yang didapat dari luar Yogyakarta dengan cara membeli secara online.
Ещё видео!