Silakan diunduh CONTOH : [ Ссылка ]
Menindaklanjuti surat dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Provinsi Bali Nomor: B.10.800/8160/PK/BKPSDM, Tanggal
29 Mei 2022, Hal Penyusunan Rekaman Umpan Balik Sasaran Kinerja Pegawai,
bersama ini disampaikan sebagai berikut:
1. Seluruh ASN (PNS dan PPPK) di Lingkungan Disdikpora Provinsi Bali menyusun
dan menyampaikan Rekapan Informasi Umpan Balik Berkelanjutan Triwulan I
(berkelanjutan s/d Triwulan IV sesuai masa penilaian) kepada Pejabat Penilai untuk
diberikan penilain pada Tabel Hasil Kerja dan Perilaku Kerja kolom Umpan Balik
Berkelanjutan sesuai format (file SKP sebelumnya) berdasarkan PermenpanRB No 6
Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pergawai ASN.
2. Pejabat Penilai memberikan penilaian berupa catatan atau tanda persetujuan sebagai
bentuk pemantauan dan pembinaan serta evaluasi Kinerja pegawai sebagaimana
contoh pada tautan [ Ссылка ] serta menandatangani
Rekapan Umpan Balik Berkelanjutan Triwulan I dimaksud sebagai bukti persetujuan
penilaian yang diberikan.
3. Sesuai arahan BKPSDM berdasarkan Surat Edaran MenpanRB Nomor 3 Tahun
2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN bahwa Pejabat
Penilai bagi Sekretaris, Kepala Bidang dan Kepala UPTD di lingkungan Disdikpora
adalah tetap Kepala Disdikpora, untuk Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan
Guru DPK adalah Kabid Pembinaan GTK, sedangkan untuk Jabatan Pelaksana
dan Jabatan Fungsional yang ditugaskan pada Sekretariat, Bidang dan UPTD
sebagai Pejabat Penilai adalah Pejabat Administrastor
[ Ссылка ]
Ещё видео!