Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Barat dan Bea Cukai mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional dalam operasi besar yang dinamakan Gain Operation.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di wilayah Jawa Barat, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkoba senilai Rp 670 miliar.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen serius Polri dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin masif.
Menurutnya, perang melawan narkoba tidak bisa ditawar dan menjadi prioritas utama dalam menjaga generasi muda Indonesia dari dampak buruk narkotika.
Petugas berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Happy Water dan Liquid Narkotika yang diduga memiliki hubungan dengan jaringan internasional antara Indonesia dan Malaysia.
Operasi ini dilakukan di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dan Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Dari hasil penggerebekan, kepolisian mengamankan tiga orang tersangka di lokasi yang berbeda.
Peran tersangka dalam jaringan ini yaitu SR sebagai penghubung, SV sebagai pembuat racikan dan bahan baku tertangkap di Kelurahan Nanggewer Kecamatan Cibinong, dan IV yang bertugas sebagai pengemas barang ditangkap di perumahan Kecamatan Bojongsoang yang dimana tempat tersebut dijadikan Clandestine Lab.
Selain itu, polisi juga sedang mengejar seorang tersangka lain yang masih buron, diduga menjadi pengendali utama jaringan narkoba ini.
Penggerebekan ini juga berhasil mengungkap sejumlah mesin dan peralatan produksi narkoba, termasuk dua mixer, alat pengepakan, dan kompor portable.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan uang tunai senilai Rp 75 juta yang diduga berasal dari hasil peredaran narkoba.
Para tersangka yang terlibat dalam jaringan ini akan dijerat dengan Pasal 114, 113, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu, mereka juga terancam denda hingga Rp 10 miliar
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Narkoba yang Disita dari Perumahan Mewah di Bandung Nilainya Rp 670 Miliar, Hukuman Mati Menanti, [ Ссылка ]
Editor Video : Niqi Perdana
#bareskrimpolri #polri #beacukai #bandung
Ещё видео!