Pelaksanaan kampanye Pilkada di masa pandemi berbeda dengan pelaksanaan Pilkada sebelumnya. Dalam pilkada kali ini, setiap kegiatan pertemuan kampanye mensyaratkan dipatuhinya protokol kesehatan virus corona atau Covid-19. Sementara, kegiatan yang berpotensi terjadinya kerumunan dan penghimpunan massa dalkam jumlah besar dilarang untuk dilakukan. Berikut aturan kampanye Pilkada yang diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2020.
Kunjungi juga social media channel kami :
Official Website: [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Ещё видео!