Dalam salah satu tausiyahnya, Abuya Uci menjelaskan hukum memakan daging hewan yang jarang dikonsumsi oleh masyarakat.
Diantara daging hewan yg dijelaskan Abuya Uci yaitu:
1. Kuda
2. Kijang/Rusa/Menjangan
3. Keledai liar
4. Dhob ( Biawak gurun)
5. Kelinci
6. Marmut
7. Musang (Careuh)
8. Bajing/Tupai
Meskipun hewan2 tersebut jarang dikonsumsi oleh masyarakat ternyata hukumnya halal menurut syari'at islam seperti yg dijelaskan Abuya Uci.
Wallahu a'lam.
Semoga bermanfaat.
Bantu like jeung subscribe mamang bibi santri jeung muslimin muslimat.
Ещё видео!