Sepanjang masa sewa bangunan, seorang penyewa mempunyai kekuasaan atas bangunan yang disewanya tersebut. Kekuasaan tersebut memberinya hak untuk melarang pihak lain, termasuk pemilik bangunan, untuk memasuki atau menggunakan bangunan yang telah disewanya. Jika hak sewanya ini dilanggar, maka penyewa dapat menuntut pihak lain manapun, termasuk si pemilik bangunan gedungnya sendiri. Hak menuntut tersebut termasuk hak menuntut secara pidana.
========================================
Silahkan LIKE dan SHARE video ini kalau kamu suka ya, jangan lupa juga untuk SUBSCRIBE channel kami dan tekan tombol loncengnya untuk mendapatkan update informasi hukum praktis terbaru dari kami.
Untuk download draf DOKUMENTASI LEGAL KETENAGAKERJAAN KARYAWAN PERUSAHAAN (HRD/Personalia), silahkan ikuti link berikut:
[ Ссылка ]
Jasa Pembuatan Draf Kontrak/Perjanjian:
[ Ссылка ]
Silahkan follow kami juga di:
Website: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
Ещё видео!