Lima (5) pelaku begal yang tidak segan melukai korban berhasil ditangkap satu persatu oleh Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Selasa (22/2) malam.
Para tersangka yakni Riski Maulana alias Otong (21) warga Jalan Nilakandi RT 4 Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati, Hasani Takwin alias Erwin (20) warga Jalan Faqih Usman Lorong Halimah Kelurahan 3 - 4 Ulu Kecamatan SU I.
Lalu, Ahsani Takwin (20) warga Jalan Murai Kelurahan 2 Ulu Kecamatan SU I, Aji Mario (21) warga Jalan Perigi Kelurahan 2 Ulu Kecamatan SU I, dan Muhammad Rizky (19) warga Lorong Murni Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.
Selain 5 tersangka diamankan juga barang bukti (BB) berupa senjata tajam jenis pedang dua buah, pisau dua buah, dan 1 buah pedang gergaji dari seng, dua unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Informasi dihimpun, dua tersangka yakni Riski Maulana dan Hasani Takwin terlibat aksi begal di depan Cafe Good Cirlcle tepatnya di Jalan Faqih Usman, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, hari Ahad (20/2) sekira pukul 04.30 WIB.
Berawal korban Turo Subki (20) warga Jakabaring, melintas di tempat kejadian perkara (TKP) lalu dihentikan pelaku. Kemudian tersangka mengeluarkan pedang dan meminta korban menyerahkan motornya Honda nopol BG 4853 ADS. Korban ketakutan dan terjatuh, lalu motor korban langsung dibawa kabur.
Sementara, tiga tersangka Ahsani Takwin (20), Aji Mario (21) dan Muhammad Rizky (19) membegal korban M Rahdika Akbar (25) yang terjadi di Jalan Srijaya Negara, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I, Palembang, Ahad (30/1) sekira pukul 03.00 WIB.
Korban yang terluka dan terjatuh dari sepeda motornya berlari menyelamatkan diri sempat dibacok, sementara motornya jenis Yamaha Vega yang ditinggalkan di jalan langsung dibawa kabur pelaku yang saat itu berjumlah hampir 20 orang. Atas kejadian ini korban membuat laporan ke Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Opsnal Pidum IPDA Kristian membenarkan Sat Reskrim Polrestabes Palembang, khususnya Unit Pidum dan Tekab 134 sudah mengamankan 5 orang tersangkanya.
"Benar ada 5 orang sudah diamankan dan mereka ini melakukan aksinya dengan menggunakan senjata tajam, dan tidak segan melukai korban lalu motornya dilarikan mereka. Pengakuan sudah dibeberapa tempat beraksi diantaranya kawasan Macan Lindungan, Musi VI, Kertapati, serta Bukit," jelas Kompol Tri Wahyudi, Rabu (23/2).
Lanjut Kompol Tri Wahyudi, saat ini tersangka sedang diperiksa lebih lanjut untuk didalami lagi atas aksinya..
"Dua orang tersangka diberikan tindakan tegas terukur, dan atas perbuatan para tersangka akan di jerat dengan Pasal 365 KHUP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun," tegasnya.. (Andre)
Ещё видео!