Bareskrim Polri bersama Polda DIY berhasil mengungkap tindak pidana narkoba modus baru yakni cairan happy water dan keripik pisang narkotik di Pedukuhan Pelem Kidul, Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Total diamankan 426 bungkus keripik pisang narkotik berbagai ukuran. Lalu 2.022 botol happy water narkotik, serta 10 kilogram bahan baku narkotika.
8 pelaku yang ditangkap ini adalah MP (pengelola akun medsos), D (pemegang rekening), AS (pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran), BS (pengolah atau pembuat), EH (pengolah dan distributor), MRE (pengolah atau pembuat), AR (pengolah atau pembuat), dan R (pengolah).
Para pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang pengedaran narkotika. Subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1). Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau pidana seumur hidup.
📸: Dok. Arfiansyah Panji/kumparan
Baca info selengkapnya di link bio. Jangan lupa follow Instagram @kumparancom untuk berita menarik lainnya!
#newsupdate #update #news #videonews #bantul #narkoba #beritanasional #infoterkini #berita #beritaterkini #kumparan
Homepage: [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Ещё видео!