Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 2 Mei 2019. Terungkapnya perdagangan ilegal gading gajah secara online di Kabupaten Jawa Tengah mengancam kelestarian Gajah di Indonesia yang diperkirakan jumlahnya tinggal 2.000 ekor. Pengungkapan terhadap kasus-kasus kejahatan perdagangan ilegal Tumbuhan Satwa Liar (TSL) di Indonesia perlu semakin diperkuat agar keanekaragaman hayati di Indonesia yang sangat besar dapat terjaga kelestariannya.
"Bukan hanya kerugian rupiah nya yang disayangkan, tapi dengan kejadian ini artinya populasi gajah kita itu betul-betul terancam, karena gajah merupakan salah satu simpul ekosistem di dalam hutan yang perlu dijaga," ujar Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH), Sustyo Irianto saat memberikan keterangan pers di Kantor Pusat KLHK, Jakarta (2/5/2019).
Sustyo menambahkan bahwa kematian gajah di Indonesia beberapa waktu terakhir telah terjadi di banyak lokasi diantaranya di Aceh, Riau, Bengkulu dan Lampung. Hal ini tidak menutup kemungkinan terus bertambah jika perdagangan ilegal gading gajah tidak ditindak dengan serius oleh semua aparat penegak hukum.
Sementara itu, dari analisa sementara, kerugian akibat perdagangan gading gajah di Kabupaten Pati mencapainya nilai sekitar 420 Miliar Rupiah. Barang bukti yang disita dari kasus ini sangat signifikan dengan sekitar 200 buah gading gajah yang sudah diolah menjadi pipa rokok, cincin, gelang dan kalung.
Kegiatan operasi ini merupakan tindak lanjut pantauan Tim Siber Patrol Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan dan Kehutanan KLHK yang menemukan tiga akun media sosial facebook dengan nama akun chanif mangkubumi, onny pati dan wong brahma, yang sangat aktif memperdagangkan secara online bagian-bagian satwa dilindungi berupa pipa rokok dari Gading Gajah untuk pemesanan ke seluruh Indonesia.
Dari hasil investigasi akhirnya Tim berhasil mengamankan pemilik tiga akun facebook tersebut dengan inisial OF (38 Tahun), CK (44 Tahun) dan MHF (31 Tahun) di Kabupaten Pati-Provinsi Jawa Tengah.
Dalam konferensi pers ini, hadir pula Kasat Reskrim Polres Pati, Yusiandi Susmana yang mewakili Kapolres Pati.
"Kami sangat mendukung penuh kegiatan penegakan hukum oleh KLHK yg dilakukan PPNS, dan Kepolisian sepenuhnya akan melakukan pendampingan agar kasus ini segera teratasi dan tidak lagi terjadi peredaran TSL ilegal diseluruh Indonesia, kita mendukung penuh," ujar Yusiandi.
Dalam pengungkapan kasus ini KLHK bekerjasama dengan Polres Pati dan Kodim Pati. Kegiatan operasi ini merupakan tindak lanjut pantauan Tim Siber Patrol Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan dan Kehutanan KLHK untuk mendeteksi dini kejahatan perdagangan ilegal Tumbuhan Satwa Liar (TSL) di dunia maya dan memberantas serta mengungkap jaringan hingga ke akarnya.
Ещё видео!