Mitigasi Risiko Bencana Kebakaran di Lapas & Rutan
#Sanak Rutan Pelaihari, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) merupakan fasilitas yang sangat rentan terhadap berbagai risiko, salah satunya adalah kebakaran. Kebakaran di tempat-tempat ini tidak hanya mengancam nyawa penghuni dan petugas, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian materi yang besar serta gangguan keamanan dan ketertiban. Oleh karena itu, Mitigasi risiko kebakaran menjadi sangat krusial. Salah satu langkah penting dalam mitigasi ini adalah penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan fire Block.
APAR (Alat Pemadam Api Ringan), yang dirancang untuk memadamkan api dalam tahap awal, harus tersedia di berbagai titik strategis di seluruh area Lapas atau Rutan. Petugas perlu mendapatkan pelatihan berkala untuk menggunakan APAR dengan benar, sehingga respons terhadap kebakaran bisa cepat dan efektif. Penempatan APAR yang tepat seperti didekat Dapur, Ruang kerja, dan area umum. dapat mencegah api penyebar dan menyebabkan kerusakan yang lebih besar.
Selain APAR. Fire Block adalah alat tambahan yang dapat meningkatkan efektivitas mitigasi risiko kebakaran Fire Block adalah perangkat yang dirancang untuk memutus aliran api dengan bahan kimia yang mencegah pembakaran lebih lanjut. Alat ini sangat berguna di area yang rentan terhadap kebakaran dan sulit dijangkau dengan APAR. Dengan kombinasi APAR dan Fire Block, langkah-langkah mitigasi menjadi lebih komprehansif, mencakup pencegahan, penanganan awal, dan pengendalian api.
Langkah-Langkah
Lakukan kajian risiko bencana untuk mengetahui ancaman, kerentanan dan kapasitas UPT dalam menghadapi bencana kebakaran;
Berkordinasi dengan para pihak wilayah tersebut agar terhubung dengan sistem peringatan dini dan permintaan bantuan jika terjadi kebakaran;
Memastikan semua instalasi listrik dalam keadaan aman dan segera diperbaiki apabila terjadi kerusakan;
Memastikan tidak ada beban yang berlebihan pada satu stop kontak.
Dasar Hukum : Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-30.OT.02.02 Tahun 2022 Tentang Pedoman Mitigasi dan Kesiap Siagaan Penanggulangan Bencana Alam di UPT Pemasyarakatan
Preventif yang bisa dilakukan:
Memastikan untuk menggunakan pemutus arus listrik (kontak tusk) dalam keadaan baik;
Membentuk satuan tugas dan membuat rencana (evakuasi) penyelamatan diri dengan minimal membuat dua jalur keluar dari setiap ruangan;
Memastikan petugas jaga terlatih dalam melakukan pemadam api;
Menyediakan alat pemadam kebakaran di setiap ruangan yang rentan gangguan.
Ещё видео!