Baca Selengkapnya di [ Ссылка ]
TRIBUN-VIDEO.COM - Peserta reuni 212 akan dipidana apabila tetap memaksa menggelar aksi di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan memastikan kegiatan reuni 212 tak berizin apabila tetap diselenggarakan pada Rabu (2/12/2021).
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi pidana terhadap warga yang nekat hadir dalam acara tersebut.
Ещё видео!