SEMARANG, KOMPAS.TV Tersangka Ahmad Nashir meminta maaf kepada keluarga korban AB yaitu anak dari Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo.
"Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar korban dan orang yang bersangkutan dan saya siap bertanggungjawab atas apa yang saya perbuat," ucap Nashir.
Baca Juga Polisi Ungkap Cerita Kematian Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Versi Tersangka: Sempat Bawa ke RS di [ Ссылка ]
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengungkap Nashir dan korban berkenalan lewat media sosial pada 3 Mei 2023.
Pelaku dijerat dengan pasal tentang persetubuhan terhadap anak dan atau pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Video Editor: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!