Kalau Anda membeli rumah dari pengembang (developer) yang status tanahnya HGB, Anda dapat meningkatkan status tanah itu menjadi Hak Milik (HM). Anda dapat meningkatkan status tanah itu ke kantor pertanahan (BPN). Anda dapat melakukannya sendiri, atau bisa meminta bantuan jasa notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). .
Untuk mengetahui prosedur dan persyaratan dalam meningkatkan status tanah tersebut, Anda bisa mempelajari lebih dalam di link di bawah ini : . - Perubahan Status HGB Tanah Perumnas Menjadi HM : [ Ссылка ]
.
- Peningkatan Status Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Dalam rumah Tinggal : [ Ссылка ]
.
- Mau Mengubah SHGB ke SHM? Simak Langkahnya : [ Ссылка ]
.
- Syarat dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah
[ Ссылка ]
.
Full Video : [ Ссылка ]
Add Legal Akses On Youtube
Kategori
Pendidikan
Untuk informasi lebih lanjut segera menghubungi kontak kami, terima kasih.
TukuOmah
Info Seputar Jual Beli Property
Info : 081316033364
#tukuomah
#legalakses
Ещё видео!