Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian lintas daerah selama libur nasional Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili. Sebab, peringatan Imlek pada tahun ini berada di tengah pandemi covid-19. ASN harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya apabila terpaksa harus bepergian ke luar daerah.
Ещё видео!