Dalam #OperasiAntik Menumbing 2021 Satuan Res Narkoba Bangka Tengah (Bateng) berhasil menangkap peredar narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Tengah.
Selama 12 hari Operasi Antik Menumbing tersebut Satresnarkoba berhasil menangkap 4 orang pengedar dimana tiga merupakan TO dan satu bukan TO.
Sebagaimana disampaikan Kabag Ops Kompol Yudha Wicaksono atas seizin Kapolres Bateng AKBP Slamet Ady Purnomo mengatakan Sat Res Narkoba Bangka Tengah berhasil mengungkap empat LP di tiga kecamatan dari kasus narkotika.
#SatresNarkoba Bangka Tengah berhasil menangkap (HS) dengan Barang Bukti (BB) 3 paket besar jenis narkotika, 8 paket dengan berat 3,81 gram dan 1 buah pirex beling yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,86 gram, sedangkan (S) ditangkap dengan BB 3 paket jenis sabu seberat 1,28 gram dan (P) ditangkap dengan BB 5 paket seberat 1 gram sementara (D) ditangkap dengan BB 2 paket besar dan 9 paket kecil dengan berat 3,06 gram dan total BB yang diamankan sebesar 11,01 gram," ujar Kabag Ops Kompol Yudha saat menggelar pres rilis Kamis, (25/3/2021).
"Untuk tersangka (HS) ditangkap di Kecamatan Sungai Selan sedangkan (S) ditangkap di Kecamatan Simpang Katis sementara (P) dan (D) ditangkap di Kecamatan Lubuk Besar yang mana sasaran jual barang haram tersebut ke para penambang TI," lanjutnya.
Akibat dari perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) No.35 tahun 2009 dengan ancaman 5 tahub penjara dan denda paling sedikit 1 milyar dan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara dan denda paling sedikit 800 juta. (her/wb)
Ещё видео!