Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Jawa Barat (Jabar) menegaskan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon sudah sesuai dengan alat bukti yang sah.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan.
Yakni dengan agenda mendengarkan jawaban dari Polda Jabar selaku termohon, atas gugatan tim kuasa hukum Pegi pada Selasa (2/7/2024).
Diketahui, sidang lanjutan itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Bahkan, Polda Jabar juga menekankan bahwa ada surat tugas dan surat perintah penyidikan lanjutan terkait kasus Vina.
Adapun penyidik mengeluarkan surat tugas pada (19/5/2024) dan surat perintah penyidikan lanjutan pada (27/5/2024) lalu.
Polda Jabar pun membantah seluruh dalil-dalil dalam gugatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon.
Menurut Polda Jabar, gugatan yang disampaikan oleh termohon sudah memasuki materi pokok perkara.
Padahal, berdasarkan pasal 2 ayat 2 peraturan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 4 tahun 2016, tentang peninjauan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil.
Yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.
Sehingga terhadap permohonan praperadilan adalah hanya memeriksa dan menilai aspek formal terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh pemohon.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Jabar Ngotot Penetapan Tersangka Pegi Sudah Sah dan Sesuai, Tegaskan Ada Surat Perintah.
[ Ссылка ]?
Program: Viral News
Host: Sandy Yuanita
Editor Video: Januar Imani Ramadhan
Download TribunX untuk Informasi lebih lengkap [ Ссылка ]
#vinacirebon #poldajabar #pegisetiawan #pnbandung #sidang
Ещё видео!