Kendaraan sumbu tiga atau truk ke atas pada arus balik libur panjang tidak boleh melintas di dalam tol Cipali.
Pemberlakuan ini diterapkan sejak 31 Oktober hingga senin 2 November 2020.
Larangan tersebut untuk mengantisipasi kemacetan arus lalu lintas, yang bisa mengganggu arus balik libur nasional dan cuti bersama Maulid Nabi 1442 Hijriah.
Semua kendaraan dialihkan ke jalur arteri, sehingga di dalam tol Cipali kendaraan bisa melintasi tanpa hambatan pada puncak arus balik berlangsung.
Untuk wilayah Kabupaten Majalengka, di pintu tol Kertajati dan Sumberjaya, diadakan penyekatan oleh Satlantas Polres Majalengka.
Tim Liputan : Edwar Ruspendi
Salam Tribrata.
Ещё видео!