Pemerintah Indonesia resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.
Salah satu poin penting adalah mencabut kewajiban menggunakan masker saat bepergian dan berada di tempat umum, seperti naik Commuter Line, MRT hingga TransJakarta.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jumat, 9 Juni 2023.
#masker #indonesia #podcastnews #viralvideo #fyp
Sobat Podcastnews.id juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: [ Ссылка ]
Media sosial Podcastnews.id:
TikTok : [ Ссылка ]...
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]...
Instagram :[ Ссылка ]
Ещё видео!