Satpol PP Kota Semarang melakukan penertiban bangunan liar di kawasan Ngemplak Simongan Semarang, dalam penertiban ini petugas melakukan pembongkaran 24 kios pedagang yang berdiri di atas tanah milik orang lain dan tidak berizin, sempat terjadi ketegangan saat pemiliki kios menolak untuk mengosongkan bangunan
Penertiban bangunan liar di kawasan Ngemplak Simongan Semarang, Senin siang, diwarnai dengan ketegangan, pemilik kios permanen yang tidak terima untuk dikosongkan dan dibongkar petugas melawan sehingga terjadi tarik menarik, dengan berteriak histeris pemilik kios mencoba melawan petugas agar menunda untuk melakukan pembongkaran, namun hal tersebut tidak digubris petugas Satpol PP karena pemilik kios bangunan liar tersebut sudah melewati waktu yang ditentukan, selain itu sebanyak 24 kios bangunan permanen sudah menerima uang tali asih sebesar 15 juta rupiah, petugas terpaksa merobohkan karena kios-kios tersebut berdiri di tanah milik orang lain dan tidak berizin
Sementara itu Ketua PKL Simongan Edi Hermawan mengatakan pihaknya tak bisa berbuat banyak soal perobohan bangunan ini sebab jauh jauh hari sebelumnya pihaknya telah mendapatkan pemberitahuan perobohan
Sebelumnya pihak Satpol PP dan para pemilik kios telah melakukan mediasi, menyepakati jika setelah pemberian uang tali asih, pihak penggugat pemilik tanah akan melakukan pembongkaran pada tanggal 24 Mei, namun hingga kini pemilik kios bangunan liar belum juga pergi, karena sudah lebih dari waktu yang disepakati, petugas akhirnya melakukan pembongkaran
Ещё видео!