TRIBUN-VIDEO.COM - Leonardo Sambo, kakak kandung Ferdy Sambo turut jadi saksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (31/10/2022)
Bersama ajudan dan ART Ferdy Sambo, Leonardo Sambo turut diminta keterangannya oleh majelis hakim.
Leonardo Sambo yang memakai baju batik ini menjelaskan keterlibatannya menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Awalnya kakak Ferdy Sambo ini mengaku tak tahu apa-apa tentang rencana pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh sang adik.
"Apa yang anda ketahui soal perkara ini?" tanya Hakim kepada Leonardo.
Leonardo tidak mengetahui sama sekali perkara yang menewaskan Brigadir J itu karena tengah berada di Makassar, Sulawesi Selatan pada 8 Juli 2022.
"Saya tidak tahu yang mulia," jawab Leonardo.
Lalu, Hakim kembali menanyakan keterlibatan Leonardo kenapa dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan jika tidak mengetahui perkara tersebut.
Leonardo yang bekerja sebagai seorang konsultan di Makassar, Sulawesi Selatan itu memang pernah diminta adik iparnya, Putri Candrawathi untuk mengantarkan senjata api (senpi) milik Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri.
"Saya cuma saat Pak Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob, saya diminta Bu Putri mengamankan senjata beliau ke Bareskrim karena sudah tidak ada polisi di rumah Saguling.
Jadi saya bawa ke Bareskrim," ucap Leonardo.
Pantauan Tribunnews.com, Leonardo Sambo tampak memakai kemeja batik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).
Dia diperiksa bersama belasan orang lainnya sebagai saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Saat persidangan, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menanyakan apakah Leonardo mengenal Bharada E.
Dia mengkonfirmasi mengenal Bharada E.
"Kenal dengan terdakwa?" tanya Majelis Hakim.
"Kenal," jawab Leonardo.
Lantas, Majelis Hakim pun menjelaskan bahwa Leonardo Sambo berprofesi sebagai konsultan.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara itu, dalam kasus pembunuhan itu terdapat pula perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice yang menyeret tujuh terdakwa termasuk Ferdy Sambo.
Selain Ferdy Sambo, mereka semua adalah anggota Polri yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arif, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul SOSOK Leonardo Sambo, Kakak Ferdy Sambo Jadi Saksi, Profesi Terkuak, Terseret Gara-gara Turuti Putri, [ Ссылка ].
Editor: octaviamonalisa
#shorts #ferdysambo #putricandrawathi #sambo
Ещё видео!