TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Ipda Arsyad Daiva Gunawan diberi sanksi demosi selama 3 tahun terkait kasus Brigadi J.
Tak hanya itu, Ipda Arsyad harus menjalani pembinaan mental selama satu bulan.
Eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan tersebut terbukti melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Sanksi mutasi berupa demosi selama tiga tahun dijatuhkan majelis dalam sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) yang digelar Senin (26/9/2022).
"Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konfrensi pers virtual, Selasa (27/9/2022).
Menyikapi putusan tersebut, Ipda Arsyad Daiva Gunawan memilih menerimanya dan tidak menyatakan banding.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ujarnya.
Keputusan demosi itu diputuskan Ketua Komisi KKEP Kombes Rahmat Pamuji bersama Kombes Sakius Ginting dan Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota komisi sidang.
Dalam sidang Ipda Arsyad Daiva Gunawan dihadirkan 6 orang saksi di antaranya AKBP AR, AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM.
Selain demosi, kata Nurul, Ipda Arsyad juga diminta memberikan pernyataan minta maaf secara lisan dan tertulis di hadapan sidang KKEP dan kepada pimpinan Polri.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Ipda Arsyad Daiva, Putra Anggota DPR yang Dihukum Demosi 3 Tahun Karena Kasus Ferdy Sambo, [ Ссылка ].
Penulis: Adi Suhendi
#viral #brigadirj #brigadiryosua #yosuahutabarat #ferdysambo #sambo #putricandrawathi
Ещё видео!